fbpx

Follow Us:

Paket Legalitas Izin PMA

Home Izin PMA

Quick Contact

    Butuh Bantuan?

    Jangan sungkan untuk menghubungi kami. Kami akan membalas anda secepatnya.

    info(at)izinusahajakarta.com
    0812-1229-0001

    Download

    Company White Paper
    1.30 MB

    Company Media Kit
    1.22 MB

    Izin PMA (Penanaman Modal Asing)

    Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA

    Penanaman Modal Asing atau PMA, merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. PMA, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui apakah bidang usaha dari PT. PMA tersebut. Bidang usaha dari suatu PMA tersebut menjadi tolok ukur pertama tentang boleh tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA. Karena ada bidang2 usaha tertentu yang masih tertutup untuk dikerjakan oleh PT. PMA, dan harus dikerjakan oleh PT yang pemegang sahamnya seluruhnya WNI/badan hukum Indonesia. Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa di unduh di sini.

     

    Jika kita sudah mempelajari DNI dan mengetahui secara pasti mengenai dapat tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA, maka kita masuk ke langkah selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan IZIN PRINSIP – di BKPM. Detil tentang tahapan nya bisa di lihat di sini.

    ANALYZE YOUR BUSINESS

    ANALYZE YOUR BUSINESS

    IzinUsahaJakarta.com adalah akan memberikan Analisa Bisnis untuk usaha Anda, agar mempermudah proses Izin Prinsipal PMA Anda.

    BUSINESS STRATEGIES

    BUSINESS STRATEGIES

    Dengan Jaringan yang luas, Tim yang solid dan Professional, kami yakin dapat memberikan pelayanan maksimal untuk Izin PMA Anda.

    Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan Izin Prinsi pendirian PT. PMA di BKPM adalah sebagai berikut:

    • Pengajuan Ijin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam rangka pendirian PT PMA melalui BPKM
    • Pembuatan akan Pendirian PT PMA
    • Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT yang bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT PMA harus NPWP khusus PT PMA
    • Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan

    • Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan HAM RI
    • Setelah keluar pengesahan dari Kementrian Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja
    • Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulanet Sollicitudin Quam Dolor Mollis

    Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.

     

    Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan Angka Pengenal Import Sementara (APIS).

     

    Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Di pelabuhan nanti PT PMA tersebut juga harus mengurus/mendapatkan PIB.

     

    Jadi secara umum, setelah anggaran dasar PT. PMA memperoleh persetujuan dari Mentri, maka PT. PMA tersebut dapat mulai mengurus perijinan yang terkait dengan usaha PT. PMA dimaksud di BKPM.

    Verified by MonsterInsights