Quick Contact
Kelebihan dan Keuntungan Izin Usaha PT
- Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak terhadap hutang-hutang
- Dapat ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
- Kemudahan dalam pengalihan kepemilikan
- Kemudahan dalam akses terhadap modal, menawakan saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada bank
- Terlihat profesional
- Kekayaan pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT
Butuh Bantuan?
Jangan sungkan untuk menghubungi kami. Kami akan membalas anda secepatnya.
info(at)izinusahajakarta.com
0812-1229-0001
Download
Company White Paper
1.30 MB
Company Media Kit
1.22 MB
Dasar Hukum Izin Usaha PT
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
- PP 27/1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perseroan Terbatas
- PP 57/2010 tentang Merger dan Akuisisi yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (CSR)
Pengertian Legalitas Izin PT
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero.
Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan sebagai modal dari PT.
Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Izin PT Murah Meriah
Rp. 5.000.000,-
- Pemesanan Nama Perusahaan
- Akta Notaris / Pendirian Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan/SK MenKumham
- Tidak Termasuk SIUP
- Tidak Termasuk TDP / NIB
Legalitas Izin PT Lengkap
Rp. 7.500.000
- Pemesanan Nama
- Akta Notaris
- NPWP
- SK MenKumham
- SIUP
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / TDP
- Tidak Termasuk VO + Telp
Izin PT + Virtual Office
Rp. 11.000.000
- Pemesanan Nama
- Akta Notaris + SK MenKumham
- NPWP
- SIUP
- TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Virtual Office (1 Tahun)
- Line Telp 021 (1 Tahun)
Persyaratan Izin Usaha PT
Syarat administratif Pembuatan PT:
- Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal Pembuatan PT:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
- Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
- Nama PT
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Struktur Permodalan. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
- Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing
- Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- TDP
- Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)