Quick Contact
Butuh Bantuan?
Jangan sungkan untuk menghubungi kami. Kami akan membalas anda secepatnya.
info(at)izinusahajakarta.com
0812-1229-0001
Download
Company White Paper
1.30 MB
Company Media Kit
1.22 MB
Promo September 2019
Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Pengertian Legalitas CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Akan tetapi bisa melakukan kegiatan usaha seperti PT dalam hal melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV adalah bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, yaitu pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Kelebihan dan Keuntungan Izin Usaha CV
- Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- Memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- Kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Persyaratan Izin Usaha CV
- Persiapan
- Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan
- Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
- Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
- Menentukan tempat kedudukan CV
- Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
- Pendaftaran ke notaris, untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Kewajiban memiliki izin sebagai berikut:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- TDP
- Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)